Posts

Showing posts from August, 2015

Hoax Sanksi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik Tahun 2015

Image
Beberapa saat yang lalu "berseliweran" berita tentang Sanksi yang akan di terapkan kepada PNS yang tidak melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun 2015. Salah satu gambar yang beredar di media sosial Rupanya kabar ini membuat takut beberapa PNS "senior" di beberapa instansi dalam bincang-bincang saya dengan mereka. Mengetahui hal ini, saya ingin mencari tau apa dan bagaimana sebenarnya tentang Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) tersebut. berikut informasi yang saya dapatkan tentang PUPNS : 1. Dasar Hukumnya adalah : a. Pasal 47 dan 48 UU Aparataur Sipil negara No. 5 Tahun 2015 2. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Sesuai dengan peraturan Tersebut, ketentuan sanksi tentang Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri sipil adalah :  Jadi bisa saya simpulkan, berita yang beredar di internet adalah HOAX yang menyebutkan PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang akan di pecat.

Cara menaman Hidroponik paling sederhana, gampang, murah dan mudah

Image
Berikut cara bertanam hidroponik paling sederhana, gampang, murah dan mudah Berikut cara menanam tanaman hidroponik dengan cara paling sederhana: Alat: Botol plastik air mineral bekas, Gelas plastik bekas air mineral, Jerigen plastik bekas minyak goreng, Kain untuk sumbu (kain panel lebih bagus) Nutrisi hidroponik. Media tanam (rocwool, arang sekam, kerikil, pasir malang, pecahan bata merah). Pilih yang paling mudah didapat. Kita bisa melihat betapa sederhananya bahan yang dibutuhkan. Bahkan kebanyakan besar dari barang bekas. Jadi menanam model hidroponik sederhana ini selain kita bisa mendapatkan tanaman sayuran yang sehat dan subur, kita juga bisa memanfaatkan barang barang bekas. Sehingga botol bekas, jerigen bekas dan gelas plastik bekas yang mestinya dibuang dan menjadi limbah ternyata masih bisa diambil manfaatnya. Langkah-langkah cara membuat tanaman hidroponik Hidroponik Wick dengan botol bekas : 1. Potong botol menjadi 2 bagian. (atas dan b...

[Update] Daftar 21 Situs Download Film Yang Di Blokir Kominfo

Image
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. Langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian tindak lanjut atas laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi).  Menkominfo Rudiantara mengatakan, Aprofi membuat laporan pada 15 Agustus 2015, terkait situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah. Terdapat 21 situs yang dikenakan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan ‎Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta. "Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (18/8).  Berikut situs ya...