Hoax Sanksi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik Tahun 2015
Beberapa saat yang lalu "berseliweran" berita tentang Sanksi yang akan di terapkan kepada PNS yang tidak melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun 2015.
Salah satu gambar yang beredar di media sosial
Rupanya kabar ini membuat takut beberapa PNS "senior" di beberapa instansi dalam bincang-bincang saya dengan mereka.
Mengetahui hal ini, saya ingin mencari tau apa dan bagaimana sebenarnya tentang Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) tersebut.
berikut informasi yang saya dapatkan tentang PUPNS :
1. Dasar Hukumnya adalah :
a. Pasal 47 dan 48 UU Aparataur Sipil negara No. 5 Tahun 2015
2. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015
Sesuai dengan peraturan Tersebut, ketentuan sanksi tentang Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri sipil adalah :
Jadi bisa saya simpulkan, berita yang beredar di internet adalah HOAX yang menyebutkan PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang akan di pecat.
Salah satu gambar yang beredar di media sosial
Rupanya kabar ini membuat takut beberapa PNS "senior" di beberapa instansi dalam bincang-bincang saya dengan mereka.
Mengetahui hal ini, saya ingin mencari tau apa dan bagaimana sebenarnya tentang Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) tersebut.
berikut informasi yang saya dapatkan tentang PUPNS :
1. Dasar Hukumnya adalah :
a. Pasal 47 dan 48 UU Aparataur Sipil negara No. 5 Tahun 2015
2. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015
Sesuai dengan peraturan Tersebut, ketentuan sanksi tentang Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri sipil adalah :
Jadi bisa saya simpulkan, berita yang beredar di internet adalah HOAX yang menyebutkan PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang akan di pecat.





Comments
Post a Comment